Minggu, 08 Januari 2012

Renovasi Kawasan Kota Lama Semarang

Diposting oleh Power of Environtment di 02.22
Secara umum pengertian konservasi merupakan suatu tindakan pelestarian untuk memelihara cagar budya sehingga life time suatu benda dapat diperpanjang. Salah satu tindakan konservasi yang dilakukan dapat berupa renovasi. Istilah renovasi (renovation), dapat diartikan sebagai kegiatan untuk memperbarui kondisi suatu bangunan menjadi lebih baik (secara fisik).
Pada artikel dijlaskan bahwa renovasi yang dilakukan untuk banggunan kuno di Kawasan Kota Lama Semarang. Renovasi yang dilakukan oleh Pemkot Semarang untuk kawasan ini berupa pemberian warna cerah dan alih fungsi salah satu bangunan menjadi sebuah galeri.
Kawasan Kota Lama merupakan pusat Kota Semarang pada masa kolonial dulu. Dalam perkembangannya, karena proses dekolonisasi dan manajemen pertumbuhan kota yang kurang berpihak, Kota Lama menjadi mati. Kemudian pusat kota yang semula di Kota Lama bergeser ke kota baru di Jalan Pemuda, Jalan Pahlawan, Jalan Pandanaran, dan Simpang Lima. Pada zaman penjajahan Belanda, Kawasan Kota Lama atau bekas Kota Benteng merupakan salah satu embrio pertumbuhan Kota Semarang. Selain itu ada embrio-embrio lain seperti Kampung Melayu, Pecinan, Kauman, Kampung Kulitan, dan Kawasan Gedung Batu Simongan.
Sekarang ini Kawasan Kota Lama menjadi kawasan historis. Menyusul disetujuinya Perda tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL) Kawasan Kota Lama Semarang, Pemkot Semarang berencana mengembangkan Kota Lama sebagai kawasan historis yang hidup. Kawasan Kota Lama Semarang nantinya memungkinkan untuk kegiatan ekonomi, sosial, budaya, dan pariwisata modern dalam lingkup arsitektural dan lingkungan.
Dalam perda tersebut, sebagai kawasan historis yang hidup, pemanfaatan ruang di kawasan Kota Lama akan dibagi menjadi tiga, yaitu fungsi hunian, perdagangan, dan perkantoran, serta fungsi rekreasi dan budaya. Dengan adanya kawasan hunian atau permukiman di Kota Lama, pada malam hari kawasan tersebut diharapkan tidak mati seperti sekarang ini. Kegiatan perdagangan dan perkantoran akan dapat menghidupkan kawasan itu pada siang hari. Hal-hal tersebut tadi bertujuan juga supaya meningkatkan tingkat keamanan disana karena banyak orang yang ada. Adapun fungsi kawasan sebagai rekreasi dan budaya akan dapat menarik minat orang untuk mengadakan aktivitas di Kota Lama.
Permasalahan yang dialami Kota Lama Semarang pada dasarnya juga banyak dialami oleh kota-kota lama lain di Indonesia. Masalah tersebut yaitu berkurangnya aktivitas perkotaan, yang semakin lama akan menyebabkan lumpuhnya kota lama, bahkan hingga kota lama dapat dikatakan “Kota Mati”.
Beberapa permasalahan yang menjadi penyebab berkurangnya aktivitas di Kota Lama Semarang antara lain adalah kondisi lingkungan di kawasan tersebut yang kurang terawat. Hal itu mengakibatkan rusaknya bangunan-bangunan dan lingkungan di Kota Lama Semarang. Selain masalah kondisi lingkungan, tidak adanya penerangan di Kota Lama menyebabkan keadaan di malam hari banyak terdapat kegiatan-kegiatan liar seperti perjudian dan adanya komunitas tuna wisma yang bermukim disana. Hal ini tentu saja memicu munculnya tindakan kriminalitas di Kota Lama sehingga ada keengganan bagi siapapun termasuk juga para turis untuk mengunjungi Kota Lama terutama di malam hari. Adanya pergeseran bentuk kolonial yang mendorong masyarakat dan pemerintah Kota Semarang untuk melakukan pembangunan yang cenderung menuju konsep kota modern menyebabkan kota-kota lama ditinggalkan dan kurang mendapat perhatian. Lebih jauh lagi, kemudian menyebabkan terjadinya pergeseran pusat aktivitas masyarakat yang juga menjadi salah satu faktor pendorong berkurangnya aktivitas perkotaan di kota lama Semarang.
Masalah lingkungan yang sekaligus masalah utama di kawasan Kota Lama Semarang adalah masalah rob atau limpasan air laut ke daratan. Rob juga berpengaruh pada hal transportasi. Jika setelah hujan, dan air menggenang menyebabkan masyarakat malas untuk berjalan melewati jalan-jalan di Kawasan Kota Lama. Selain itu, jika melewati jalan Kawasan Kota Lama dengan genangan air tersebut akan mengakibatkan korosi pada komponen-komponen kendaraan bermotor mereka. Selain itu, dengan adanya genangan rob tersebut, berdampak juga pada timbulnya masalah kesehatan. Karena genangan air itu menjadi sumber wabah penyakit yang mengancam penduduk yang bermukim di kawasan tersebut. Ditambah lagi timbul bau yang tidak sedap dari rob tersebut. Nilai estetika kawasan tersebut pun menjadi menurun. Rob ini juga sangat berdampak pada kondisi bangunan. Terlalu seringnya rob yang terjadi - yang menggenang di sekitar permukiman-mengakibatkan rusaknya bangunan seperti mengelupasnya cat dan luruhnya dinding tembok dan terjadinya korosi. Akhirnya dampak dari itu semua adalah bangunan itu tidak enak dipandang dan tidak nyamannya orang yang tinggal di dalamnya. Oleh karena itu, tidak sedikit investor yang ragu untuk ikut mengembangkan Kota Lama baik bersama-sama pemerintah maupun sendiri.
Selain masalah-masalah yang telah disebutkan diatas, perhatian pemerintah dalam pelestarian cagar budaya di Kota Lama Semarang juga menjadi salah satu permasalahan yang perlu diperhatikan. Hal tersebut menjadi masalah karena bangunan-bangunan cagar budaya itu tentu akan lebih terjamin kelestariannya jika diawasi dalam pelestarian dan pengelolaannya. Dengan pengawasan dan pengelolaan yang lebih baik tersebut juga diharapkan  kondisi Kota Lama akan menjadi lebih hidup.  Permasalahan mulai lunturnya sejarah Kota Lama Semarang juga dapat diatasi dengan pengelolaan yang didukung sepenuhnya oleh pemerintah.
Peraturan Daerah (Perda)
Bagi kehidupan jiwa kawasan sebuah kota (spirit of place), keberadaan suatu bangunan kuno di kawasan Kota Lama dan sekitarnya sangatlah penting. Biasanya hal ini dapat terjadi setelah berpindah kepemilikannya dan tidak diketahui oleh Pemkot yang sudah sepantasnya mampu mengelolanya berdasar peraturan yang disusun dan disahkan DPRD Kota.
Berdasarkan pada UU Nomor 5 Tahun 1992, dan lebih rinci lagi diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1993 tentang Pelaksanaan UU No 5/ 1992). Apalagi Pemkot memiliki Perda Nomor 8 Tahun 2003 tentang Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan Kota Lama.
Keterbatasan pengetahuan soal konservasi dan pelestarian, serta cara-cara memugar bangunan kuno, sering menjadi kendala. Ketika usulan pemilik disodorkan ke Pemkot, lamban untuk direspons dan di era reformasi masih terkendala birokrasi, menunggu memo dan disposisi atasan melalui beberapa meja. Bahkan ruang kantor berbeda lantai. Sementara di DTKP, ada seksi Pengawasan Pemugaran dan Pemeliharaan serta pengawas lapangan yang terbatas Sumber Daya Manusia (SDM)-nya dan pengetahuan teknis bangunan serta pengalaman dalam tindakan pemugaran bangunan kuno. Proses perizinannya pun memerlukan kelengkapan dokumen pendukung UKL-UPL, kemudian juga diperlukan AMDAL jika proyek berskala luas, bahkan juga memerlukan studi transportasi-perparkiran dan kelengkapan izin "Advice Planning".
Dampak Renovasi Kawasan Kota Lama
Dapat ditinjau dari 3 aspek, yaitu:
·    Aspek ekonomi, untuk menjaga keberlangsungan kegiatan ekonomi maka diperlukan kegiatan promosi untuk menarik investor. Kemudian mengfungsikan kegiatan ekonomi secara optimal dengan pengoptimalan city walk, sehingga menciptakan lapangan kerja yang memacu pertumbuhan ekonomi dengan konsep sentralisasi PKL yang tertata rapi sebagai daya tarik.
·  Aspek sosial, untuk mengkondisikan kondisi sosial masyarakat yang stabil, perlu mempertahankan interaksi sosial yang ada. Hal ini juga dapat didukung dengan mendayagunakan semua stakeholders dengan masing-masing perannya agar menjaga eksistensi Kota Lama sebagai landmark Semarang.
·    Aspek lingkungan, untuk mencapai kondisi lingkungan yang berkualitas, maka perlu menjaga bangunan-bangunan tua disana, memperbaiki sanitasi, dan yang paling vital adalah membenahi drainase dan mengoptimalkan bangunan yang sudah ada.


Sumber artikel : http://www.suaramerdeka.com/harian/0711/09/kot06.htm


 


0 komentar:

Posting Komentar

 

Power of Environment Template by Ipietoon Blogger Template | Gadget Review